Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar saat mengecek keberadaan lahan di Kelurahan Karawang Wetan, Senin 6 November 2023.(foto: bdg) |
KARAWANG - Tim dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat melakukan pengecekan lahan yang terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di wilayah Karawang Wetan, Senin (6/11/2023).
Usai mengunjungi lokasi, tim dari Polda Jabar lalu berpindah ke kantor Kelurahan Karawang Wetan, di mana Lurah H. Ave Maman, S.H., dipanggil untuk memberikan keterangan terkait keberadaan lahan tersebut.
Saat konferensi pers, Kanit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, Kompol. Hendra Firmanto, menjelaskan bahwa kedatangannya ke Karawang adalah untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan keberadaan lahan yang terletak di Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.
"Dalam tahap penyelidikan ini, mereka harus mengumpulkan bukti-bukti dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk Lurah Ave," ujar Hendra.
Laporan yang diterima oleh Polda Jabar kata Hendra, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar 1,4 miliar rupiah yang mungkin bisa dikenakan dalam pasal 372 - 378 KUHPidana.
Sementara Kuasa hukum korban, Alex Safri Winando, S.H., M.H., mengapresiasi respons cepat dari Polda terhadap aduan masyarakat. Ia menyatakan bahwa dana sebesar 1,4 miliar rupiah yang seharusnya diterima oleh pihak yang berwenang, justru diambil oleh pihak lain dengan inisial AJ.
Sementara itu, Lurah Ave Maman, menjelaskan bahwa pihak Polda Jabar telah memintanya memberikan keterangan terkait objek tanah di Karawang Wetan.
"Betul, bahwa objek tanah tersebut berada di wilayah Kelurahan Karawang Wetan. Dan masalah ini, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang," ujarnya.(bdg)