Iklan

Iklan

Polisi Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Curanmor Buruan Tiga Polsek

BERITA PEMBARUAN
03 November 2023, 23:40 WIB Last Updated 2023-11-03T16:40:41Z
Pelaku pencurian dan penggelapan motor AAAA berhasil diamankan Polsek Binuang, Tapin Kalsel, Jumat 3 November 2023.(foto: ist)


RANTAU - Polsek Binuang Polres Tapin berhasil membekuk residivis spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor, usai pelaku membawa lari dua unit sepeda motor dan mencuri satu unit kendaraan roda dua di lokasi yang berbeda.


Residivis curanmor yang diamankan Polsek Binuang itu bernama Andi Arya Ari Anggara (26) warga Kembang Habang Lama, Kecamatan Salam Babaris Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.


Kapolsek Binuang Iptu Nur Arifin melalui Kanit Reskrim, Bripka Hanri Sanada, S.H., mengatakan, pelaku yang diamankan merupakan residivis spesialis pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tapin yang jadi buruan aparat kepolisian selama ini.


"Pelaku berhasil diringkus polisi, setelah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) di tiga wilayah hukum Polsek berbeda di Tapin. Juga pernah 3 kali masuk penjara karena kasus serupa," sebut Kanit Reskrim Polsek Binuang, Jumat 3 November 2023.


Ia menjelaskan, pelaku telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Binuang dan Hatungun serta melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Salam Babaris.


Dijelaskan Kanit Reskrim, penangkapan bermula dari informasi bahwa pelaku yang sudah lama dicari keberadaannya ini berada di wilayah Kecamatan Binuang.


Mendapat informasi tersebut Polsek Binuang di backup unit Resmob Polres Tapin, Polsek Hatungun dan Polsek Bungur dengan gerak cepat langsung menuju lokasi. Dan benar saja, pihaknya pun berhasil meringkus tersangka.


"Pelaku diamakan pada Kamis (2/11) kemarin, di sebuah warung wilayah hukum Polsek Binuang, lengkap beserta barang bukti berupa 1 buah sepeda motor curian," jelasnya.


Ia menjelaskan, sebelumnya pada Sabtu (16/9) lalu telah terjadi tindak pidana penggelapan yang mana awalnya tersangka datang ke rumah pelapor untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengambil uang di rumahnya.


"Sebelumnya pelapor kenal dengan korban, karena pelaku juga pernah meminjam sepeda motor milik korban beberapa waktu yang lalu," ujarnya


Karena tidak curiga dan juga kasihan kata Bripka Sanada, kemudian pelapor meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka.


"Namun setelah meminjamkan sepeda motor ini, ternyata si tersangka tidak mengembalikan sepeda motor milik pelapor dan si pelapor juga tidak diketahui keberadaannya," terangnya.


Kemudian, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian besar, hingga kemudian korban melaporkan tersangka Andi ke Polsek Binuang.


"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Binuang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dua kasus lainnya juga nanti diproses," ujarnya.


Akibat perbuatannya, tersangka Andi (26) dijerat dengan tindak pidana penggelepan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polisi Berhasil Bekuk Residivis Spesialis Curanmor Buruan Tiga Polsek

Terkini

Topik Populer

Iklan