Tersangka J saat digelandang Anggota Polres Karawang terkait kasus Narkoba, Selasa 28 November 2023.(foto: ist) |
KARAWANG - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan sepasang dua sejoli berinisial J dan yang perempuan MA, yang memiliki status sebagai teman tapi mesra (TTM). MA, sebagai perempuan di dalam jaringan ini, ternyata memegang peran sebagai atasan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arif Jaenal Abidin pada konferensi pers mengatakan, pengungkapan ini bermula dari analisa hasil percakapan dalam handphone, yang kemudian mengarah pada identifikasi MA sebagai tersangka kunci dalam jaringan tersebut.
"Setelah kita melakukan analisa dari hasil handphone percakapan, kita berhasil mengidentifikasi seorang perempuan dengan inisial MA sebagai atasan di dalam jaringan ini," ungkap AKP Arif Jaenal Abidin.
Lebih lanjut, AKP Arif menjelaskan bahwa setelah analisa dilakukan, pihaknya berhasil menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang dapat dihubungkan dengan MA.
"Dalam pengembangan kasus ini, kita menemukan barang-barang sisa dari transaksi sebelumnya yang diambil oleh MA. Jumlahnya cukup signifikan, sekitar 99,82 gram narkoba," ujarnya.
AKP Arif juga menyebutkan bahwa peran MA dalam distribusi narkoba sangat penting, dan sistem komunikasi yang digunakan sangat terorganisir.
"Sistem komunikasinya sangat terorganisir. Tidak ada permintaan langsung untuk barang, namun semuanya ditunjukkan melalui komunikasi. MA memberikan arahan kepada anggota jaringan untuk melaksanakan transaksi di pedalaman," jelasnya.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menemukan bahwa MA baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei 2023 dan terlibat dalam jaringan narkoba dengan keterkaitan nasional.
"Pelaku ini baru saja keluar dari Lapas pada bulan Mei. Kami menduga bahwa jaringan ini memiliki keterkaitan nasional," pungkas AKP Arif.(bdg)