Badapatan warga Tapin di Pendopo Galuh Bastari Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Rabu 29 November 2023.(foto: Ron) |
RANTAU - Bumi Ruhuy Rahayu atau nama lain dari Kabupaten Tapin di Provinsi Kalimantan Selatan, saat ini memasuki usianya yang ke -58, tepatnya jatuh pada tanggal 30 November 2023.
Sehari menjelang puncak peringatan Hari Jadi Kabupaten Tapin ke -58, Pemkab Tapin menggelar acara badapatan atau dalam bahasa Indonesia (bertemu_ red) bersama Ikatan Keluarga Kabupaten Tapin (IKKT) yang terdiri dari para tokoh dan masyarakat asal Bumi Ruhuy Rahayu baik yang kini tinggal di Tapin maupun tinggal di luar daerah.
Hadir Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin, Sekda H. Sufiansyah, Ketua DPRD Tapin H. Yamani, para Asisten, Kepala SKPD, Kepala Badan, Kabag dan camat lingkup Pemkab Tapin, sejumlah tokoh masyarakat dan lainnya.
Penjabat (Pj) Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan, acara ini merupakan agenda tahunan yang digelar tiap tahun, menjelang HUT Tapin.
Menurutnya, dalam badapatan ini, kita paparkan kondisi dan capaian yang berhasil diraih Tapin saat ini, serta target atau program prioritas untuk kemajuan Tapin pada masa yang akan datang.
"Banyak saran dan masukan dari mereka (para tokoh), apa saja yang masih perlu diperhatikan, dievaluasi dan jadi prioritas, guna kemajuan Kabupaten Tapin mulai saat ini hingga masa yang akan datang," tutur Muhammad Syarifuddin, Rabu 29 November 2023.
Muhammad Syarifuddin menyampaikan gagasannya untuk memperhatikan jaminan kesehatan dari para tokoh dan masyarakat Tapin yang sudah usia lanjut, mengingat kini fasilitas kesehatan di Kabupaten Tapin sudah memadai.
Disamping itu, Muhammad Syarifuddin juga mewacanakan dalam waktu dekat pemerintah daerah akan membuka mini mall pelayanan publik (Mini MPP) untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Rencananya, tahun depan kita akan membuka Mini MPP di dua wilayah terjauh dan padat penduduk di Tapin. Di Kecamatan Margasari Kecamatan CLU dan Kecamatan Binuang," sebutnya.
Diutarakan Syarifuddin, langkah tersebut menyusul arahan pemerintah pusat guna melakukan perluasan dan percepatan digitalisasi dan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan dalam hal pelayanan publik kepada masyarakat.
"Pada era digitalisasi ini, pemerintah daerah harus memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, efektif dan efisien. Kata lainya masyarakat ingin pelayanan publik ini gak pakai ribet, gak mahal dan gak pakai lama," sebutnya.(ron)