Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.(foto: ist) |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang, mengungkapkan pertanyaan terkait dasar hukum yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengirim surat kepada partai politik terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden.
Junimart berpendapat bahwa KPU wajib berkonsultasi dengan DPR terlebih dahulu sebelum mengambil langkah apa pun yang berkaitan dengan Peraturan KPU (PKPU).
Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri, Junimart menyampaikan pertanyaannya.
"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para Ketum parpol? Dimana diaturnya? Karena yang kita pahami, bahwa dalam UU Nomor 7 itu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR," ungkap Junimart.
Pada 17 Oktober 2023, KPU menerbitkan surat tindak lanjut terkait putusan MK terkait gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan ditujukan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Junimart Girsang juga memprotes tindakan KPU yang mengirim surat kepada partai politik untuk mengikuti putusan MK mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, tindakan tersebut keluar dari wewenang KPU dan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
KPU telah dianggap 'kebablasan' dalam mengirim surat tersebut, menurut Junimart, karena tidak ada hubungan antara partai politik dan putusan MK yang didasarkan pada surat edaran internal KPU.
Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyentuh isu kode etik majelis hakim MK yang sedang diproses pasca putusan MK ini. Dia mempertanyakan apakah revisi PKPU yang dilakukan seiring dengan pemeriksaan kode etik masih dapat dipertanggungjawabkan sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden yang sah.
"Kalau hari ini KPU ingin menyelaraskan putusan MK 90 itu dengan PKPU yang terbaru, apakah KPU pernah memikirkan setelah revisi penyesuaian ini akan ada revisi lagi? Maksud saya supaya KPU itu punya sikap juga. Kita tahu sekarang ada Mahkamah Kehormatan MK. Kita tahu sekarang KPU digugat. Entah besok mungkin ada lagi masalah hukum baru," ujar Junimart.(**)