Iklan

Iklan

Gibran di Persimpangan

BERITA PEMBARUAN
06 Desember 2023, 07:57 WIB Last Updated 2023-12-06T12:14:47Z


Oleh : M. Idris Hady


Sudah bukan rahasia umum, bahwa nama Gibran sebagai Cawapres, apapun penyangkalannya, hal yang tidak bisa atau setidaknya begitu sulit untuk dibantah, bahwa itu berkat paman Usman yang jadi ketua MK (dengan melalui keputusan MK yang sampai sekarang masih dalam perbincangan hangat).


Kehangatan tidak selesai sampai di situ, ketidakhadiran Gibran memenuhi undangan dari para Komunitas Intelektual Kampus, telah menambah kehangatan untuk didiskusikan. Bukan saja menjadi bahan obrolan di kalangan menengah, bahkan di warung-warung kopi pinggir jalan juga sedikit riuh, ibarat makanan, sepertinya bisa dijadikan sebagai gorengan hangat yang rasanya nikmat untuk disantap.


Ditambah tentang keabsahan latarbelakang pendidikan Gibran, menjadi sorotan para netizen yang sangat kritis dan tidak ketinggalan dr.Tifa dan Roy Suryo yang dikenal ahli telematika, sepertinya menjadi bumbu penyedap untuk secara terus menerus diperbincangkan.


Ditambah kejadian yang masih sangat hangat, tentang Gibran kepleset mengucapkan asam sulfat untuk ibu-ibu yang baru hamil (seharusnya asam folat), tentu ini menjadi bumbu penyedap makanan yang bisa meningkatkan selera untuk menyantap makanan.


Oleh karenanya, jangan salahkan persepsi publik, bahwa ketidaklayakan Gibran menjadi Cawapres untuk sebuah negara yang sangat besar, dalam hal ini negara Indonesia, dengan jumlah penduduk di atas 270 juta jiwa, dan para intelektualnya sangat banyak.


Yang terakhir, keputusan atau kebijakan KPU tentang Acara Debat Terbuka Capres/Cawapres, yang tidak memberikan waktu khusus untuk munculnya acara Debat Terbuka Cawapres, telah menambah ketebalan keyakinan publik, bahwa sebenarnya memang Gibran tidak punya kelayakan/kemampuan intelektual untuk menjadi Cawapres mendapingi Prabowo sebagai Capres.


Tapi ada hal yang lebih substansial, mau diakui atau ditolak, disadari atau tidak disadari, bahwa sebenarnya justeru Lembaga KPU itulah kunci utama dan yang paling besar, dalam memberikan kontribusi yang untuk menebalkan keyakinan masyarakat, bahwa sesungguhnya Gibran sangat jauh dari kelayakan untuk menjadi Cawapres dalam pemilu 2024. 


Oleh sebab dan karenanya, 'mumpung masih', sebelum disepakati bersama oleh ketiga TPN Pasangan Capres/Cawapres Amin, Prabowo Gibran, Ganjar Mahfud, tentang Acara Debat Terbuka yang akan dilaksanakan, sebaiknya Lembaga KPU untuk melaksanakan Acara Debat Terbuka, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU No.15 Tahun 2023.


"Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017 mengatur bahwa yang dimaksud dengan 'debat Pasangan Calon dilaksanakan 5 kali' adalah dilaksanakan 3 kali untuk calon Presiden dan 2 kali untuk calon Wakil Presiden. 


Harapan masyarakat, tentunya untuk tidak diutakatik kembali.


Jangan sampai ada image dari masyarakat bahwa sebenarnya justeru Lembaga KPU lah sebagai Lembaga yang menjadi bemper  terjadinya kehirukpikukan situasi politik pemilu 2024.


Saran untuk Lembaga KPU, sbb:Ingatlah, bahwa waktu itu ibarat pedang tajam, jika kamu tidak menebaskan nya dengan tepat dan benar, justeru pedang tajam itulah yang akan menebasmu.

 

'Orang yang paling merugi adalah orang yang tidak menghargai waktu, karena waktu sangat berharga'.


Wallohu'alam bissawab.


Penulis adalah Sekjen Aliansi Damai Anti Penistaan Islam (ADA API).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gibran di Persimpangan

Terkini

Topik Populer

Iklan