Kapolsek Kedung Waringin AKP. Agus Riyanto (tengah) bersama jajaran di halaman Moko Polsek, Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Senin 18 Desember 2023.(foto: ist) |
BEKASI - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kedung Waringin, AKP Agus Riyanto, menepis pemberitaan mengenai peredaran gelap obat keras golongan G, seperti Excimer dan Tramadol, di wilayah hukum Polsek Kedung Waringin.
Dalam keterangan resmi, Kapolsek menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi penjual maupun pengendara obat terlarang tersebut di wilayahnya.
"Pernyataan yang beredar tidak benar. Saya sebagai Kapolsek Kedung Waringin menegaskan komitmen untuk memerangi peredaran obat terlarang, terutama obat keras jenis G, yang dapat membahayakan generasi muda dan keselamatan jiwa. Kami tidak akan memberikan celah bagi penjual atau pengedar obat terlarang di wilayah hukum kami," ujar AKP Agus Riyanto dengan tegas.
Menurut Kapolsek, penyalahgunaan obat keras telah menjadi ancaman serius, terutama di kalangan remaja. Upaya Polsek Kedung Waringin adalah untuk melindungi masa depan generasi muda dan mencegah dampak negatif dari peredaran obat terlarang.
"Kami tidak akan menutup mata terhadap peredaran obat terlarang. Saya bersyukur kepada media yang memberikan masukan mengenai peredaran obat terlarang di wilayah ini. Kami akan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyisiran di tempat-tempat yang dianggap menjadi titik peredaran obat terlarang," tambah Agus Riyanto.
Kapolsek berkomitmen untuk menjaga wilayahnya terbebas dari berbagai kejahatan dan penyalahgunaan obat terlarang. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada media yang memberikan informasi terkait peredaran obat terlarang di wilayahnya.
"Tidak akan ada celah bagi penjual atau pengedar obat terlarang jenis G di wilayah kami. Kami akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Agus Riyanto.(sigit)