Refleksi akhir tahun Kejaksaan Negeri Karawang gelar konferensi pers di Kantor Kejari, Jumat 8 Desember 2023.(foto: bdg) |
KARAWANG - Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia pada tanggal 9 Desember, Kejaksaan Negeri Karawang mengadakan Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2023. Acara ini dilaksanakan di aula Kejaksaan Negeri Karawang pada Jumat (8/12/2023).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan (Kajari) Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., yang didampingi jajaran pejabat utama, termasuk Kasi Pidana Khusus, Kasi Intel, dan Kasi Datun.
Dalam press release yang disampaikan, Kajari Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., menyampaikan capaian program Kejaksaan Negeri Karawang sepanjang tahun 2023. Kejaksaan Negeri Karawang telah melaksanakan program sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, termasuk bidang intelijen, tindak pidana khusus (Pidsus), perdata tata usaha negara, pembinaan, tindak pidana umum, pengelolaan barang bukti, dan rampasan.
Di bidang intelijen kata Syaifullah, Kejaksaan Negeri Karawang menangani beberapa kasus, seperti pekerjaan penerangan jalan umum (PJU), operasi intelijen prihal asset tracing korupsi PT. LKM Karawang, dan kasus BPJS ketenagakerjaan cabang Karawang yang melibatkan dua orang asing.
"Kejaksaan juga aktif dalam program pengamanan pembangunan strategis di Kabupaten Karawang, termasuk pengamanan proyek jembatan Walahar dan pelebaran jalan Telagasari-Pagadungan," sebut Kajari.
Sementara lanjut Kajari, dalam bidang tindak pidana khusus, Kejaksaan Negeri Karawang mencatat 3 penyelidikan, 3 penuntutan, 5 upaya hukum, dan 4 eksekusi. Sementara itu, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan Negeri Karawang terlibat dalam berbagai kegiatan hukum litigasi dan non-litigasi.
Lebih lanjut Kajari Syaifullah mengatakan, untuk realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023 di bidang pembinaan mencakup pendapatan dari kelebihan bayar denda lalu lintas, penjualan hasil sitaan, denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sewa gedung, pendapatan biaya perkara, pendapatan uang pengganti tindak korupsi, dan lainnya.
Dalam penanganan perkara tindak pidana umum tahun 2023, Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan pra-penuntutan sebanyak 597 perkara, penuntutan sebanyak 397 perkara, eksekusi sebanyak 313 perkara, dan upaya hukum sebanyak 6 perkara. Di bidang pengelolaan barang bukti dan rampasan, Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti, pengambilan barang bukti, lelang barang rampasan negara, dan pengelolaan barang bukti rampasan.
"Kami menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, serta terus berupaya memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara," tandasnya.(bdg)