Iklan

Iklan

Kejam! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Terungkap Usai Korban Kabur

BERITA PEMBARUAN
30 Desember 2023, 14:40 WIB Last Updated 2023-12-30T07:40:07Z
Ilustrasi (istimewa)


RANTAU - Kejadian mengerikan menggemparkan Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalsel, ketika seorang ayah tega melakukan perbuatan tercela selama empat tahun terhadap anak gadis di bawah umur, yang notabene adalah anak kandungnya sendiri. 


Kasus ini terungkap tanpa sengaja, setelah ibu kandung korban melapor ke Polsek Tapin Utara karena perilaku anak gadisnya yang sering kabur dari rumah dan mencuri barang (uang) milik teman si anak gadis tersebut, Sabtu 30 Desember 2023.


Saat diinterogasi, korban mulai bercerita penyebab perilaku tidak wajarnya itu. Kepada polisi ia menceritakan, sejak masih duduk di bangku kelas III SMP tahun 2019 lalu dirinya sering dijadikan pelampiasan nafsu bejad WD (39) yang notabene ayah kandungnya sendiri.


Setelah penyidik kepolisian menanyakan lebih mendalam terkait kejadian prilaku abnormal itu, korban yang kini berusia 19 tahun tersebut mengaku, peristiwa itu terjadi berulang kali selama empat tahun dan terakhir dua pekan lalu (15/12/23) saat korban sedang tidur di kamarnya.


Paska mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu (27/12/2023), personel kepolisian langsung menangkap WD (39) dan menetapkannya jadi tersangka.


Saat ditangkap dan diinterogasi, si ayah bejad ini mengakui semua perbuatannya, dan kepada polisi, Ia mengaku tergoda karena sering melihat anak gadisnya itu tidur memakai daster.


Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kepala Sat Reskrim AKP Haris Wicaksono membenarkan kejadian itu, dan tersangka WD kini diamankan di Rutan Mapolres Tapin untuk proses lebih lanjut.


Tersangka WD (39) dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (3) PERPU nomor 1 tahun 2016 jo UU nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 82 ayat (2) PERPU nomor 1 tahun 2016 jo UU nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 6 huruf C UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut.


"Atas perbuatannya ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara menanti tersangka," ujar Kapolres.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejam! Ayah Cabuli Anak Kandung Selama Empat Tahun, Terungkap Usai Korban Kabur

Terkini

Topik Populer

Iklan