Ilustrasi. (ist) |
KARAWANG - Keluarga korban pencabulan terhadap beberapa anak di sebuah sekolah di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menuntut kepastian hukum.
Perwakilan keluarga korban, Eka Damayanti, mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Karawang pada tanggal 3 November 2023. Namun, hingga saat ini, mereka belum menerima kabar atau penjelasan lebih lanjut terkait proses hukumnya.
"Kami khawatir dengan keberlanjutan kasus ini. Kami meminta agar pihak Polres Karawang merilis informasi terkini untuk menghindari spekulasi dan omongan miring di luar sana," kata Eka kepada awak media, Kamis 14 Desember 2023.
Ia juga menegaskan bahwa kasus ini bukanlah fitnah, melainkan fakta yang sesungguhnya dialami oleh anak-anak korban.
"Anak-anak kami telah menjalani pemeriksaan di Polres Karawang dan P2TP2A. Kondisi psikologis mereka sangat terpengaruh, dan mereka sedang menjalani proses pemulihan," kata Eka.
Eka berharap agar kasus ini dapat dituntaskan dengan adil dan transparan demi keadilan bagi korban serta sebagai peringatan bagi pihak sekolah untuk lebih memperhatikan keamanan anak-anak.
Kronologi Kasus
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu teman korban menceritakan pengalamannya kepada teman-temannya. Anak tersebut mengaku bahwa ia dan dua temannya mengalami pelecehan seksual oleh oknum guru di sekolah tersebut.
Menurut keterangan Eka, oknum guru tersebut mengancam anak-anak dengan tidak naik kelas atau mendapatkan nilai buruk jika tidak menuruti perintahnya. Pencabulan tersebut dilakukan dengan menyentuh bagian tubuh intim anak-anak tersebut.
Masih menurut Eka, orang tua korban kemudian melakukan interogasi terhadap anak-anak mereka setelah mendengar percakapan tersebut. Setelah mendapatkan informasi lebih lanjut, langkah pertama yang diambil oleh ibu korban adalah melaporkan kasus ini ke Polsek Kotabaru.
Polsek menyarankan agar laporan tersebut dibawa ke Polres Karawang. Sebelum melaporkan ke polisi, keluarga korban juga mendatangi pihak sekolah dan menghadap guru yang terlibat.
Proses hukum kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Karawang. Keluarga korban menerima surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, lima korban pencabulan tersebut berinisial ANY, AA, S, AF, dan T. Mereka masih berusia 10-11 tahun.
Eka mengatakan bahwa keluarga korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk mendampingi kasus ini.(bdg)