Iklan

Iklan

LSM Sniper Bersama Muspika Cikarang Timur Tertibkan APK Caleg yang Dipaku di Pohon

BERITA PEMBARUAN
28 Desember 2023, 01:42 WIB Last Updated 2023-12-27T18:42:56Z
LSM Sniper bersama, Panwascam Cikarang Timur dan Muspika Tertibkan APK para caleg yang dipaku di pepohonan, Rabu 27 Desember 2023.(foto: ist)


BEKASI - LSM Sniper, bersama Muspika Cikarang Timur dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Pawascam), kembali melakukan aksi penertiban pamflet dan spanduk Calon Legislatif (Caleg) yang dipaku sepanjang Jalan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi Bojong Cilampayan. 


Tindakan ini diambil karena dianggap melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.


Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan mengatakan komitmennya untuk terus menurunkan baliho dan spanduk caleg, terutama Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon. 


Menurutnya, pohon bukan tempat yang tepat untuk pemasangan atribut kampanye politik, dan hal ini melanggar aturan yang ada.


"Pohon itu bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik, maka bagi para caleg seharusnya hindari pemasangan APKnya di pohon," tegas Gunawan, Rabu, 27 Desember 2023.


Lebih lanjut, Gunawan mengingatkan bahwa pemasangan APK di pohon dengan cara dipaku dapat merusak kelestarian lingkungan hidup, dan hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 


LSM Sniper Indonesia berkomitmen untuk terus melakukan aksi penurunan APK yang melanggar regulasi.


Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Cikarang Timur, Aris Sadikin Asnawi, memberikan apresiasi terhadap tindakan LSM Sniper dalam menertibkan APK yang dipasang di pohon. 


Aris Sadikin Asnawi mengklarifikasi bahwa penertiban ini tidak hanya berfokus pada APK Caleg, tetapi juga mencakup banner iklan secara menyeluruh.


"Pemasangan APK oleh pelaksana kampanye pemilu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Aris Sadikin Asnawi, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.


Aris Sadikin Asnawi menegaskan bahwa bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di tempat umum tertentu, seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, dan pepohonan. Pihak Muspika Cikarang Timur akan terus berkoordinasi dengan LSM dan Pawascam untuk menjaga ketertiban dan menertibkan atribut kampanye yang melanggar peraturan.


Pantauan jurnalis di lapangan juga mencatat sejumlah keluhan warga terkait pemasangan APK yang melanggar, termasuk genangan air di trotoar dan kerusakan pada lingkungan sekitar. 


Semua masukan ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(sigit).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM Sniper Bersama Muspika Cikarang Timur Tertibkan APK Caleg yang Dipaku di Pohon

Terkini

Topik Populer

Iklan