Maraknya Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Timur, Sabtu 30 Desember 2023.(foto: sgt) |
BEKASI - Meski mendapat keluhan berbagai warga di Kabupaten Bekasi terkait maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlihat tidak memberikan respons atau tindakan. Keadaan ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat pada Sabtu (30/12/2023).
Spanduk dan banner caleg partai politik masih terpasang di pepohonan hingga tiang listrik, menciptakan pemandangan kacau di ruas-ruas jalan protokol dan permukiman warga.
Salah satu contohnya dapat ditemukan di Jalan Cilampayan - Bojong Rangkas, Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Banyak baliho yang dipasang di pepohonan, dan situasi semacam ini juga terlihat di seluruh wilayah kabupaten yang terdiri dari 23 kecamatan.
Hal ini jelas melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, pada Pasal 36 butir kelima yang menyatakan bahwa pemasangan APK pemilu harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun, Bawaslu terlihat tidak mengambil tindakan apapun, meninggalkan kekesalan di kalangan warga.
Seorang aktivis lingkungan, Gunawan menyatakan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang terkesan tidak bertindak. Beberapa spanduk sudah dicopot oleh tim sukses caleg, tetapi hal ini dianggap belum memadai untuk memperbaiki estetika kota yang semrawut.
"Mestinya langsung ditindak, dilepas, bukan bicara yang kemarin-kemarin sudah melepas sekian banyak spanduk yang menempel di pohon. Jangan hanya bicara yang kaki tidak mengetahui," tegas Gunawan.
Sementara itu, pihak Satpol PP menyampaikan bahwa selama kampanye berlangsung, mereka tidak pernah menerima surat permintaan bantuan personel.
Kasi Pembinaan Linmas bidang Linmas Kabupaten Bekasi, Rama Batao Matondang, menekankan bahwa Bawaslu seharusnya bergerak cepat dan melakukan permintaan bantuan sesuai dengan SOP pencopotan APK yang terpasang di pohon.
Matondang juga menyoroti pentingnya sopan santun dan etika dari para caleg dalam mensosialisasikan pencalonan mereka kepada masyarakat, bukan malah mengeksploitasi dan merusak tanaman.
"Yang harus diingat, kita hidup bukan berurusan dengan manusia Hablum minannas saja, melainkan hubungan dengan alam Hablum Minal Alam harus dilakukan," jelas Matondang.(sigit)