Anggota Polsek Rawamerta saat sosialisasi Layanan Kepolisian di Call Center 110, Sabtu 30 Desember 2023.(foto: ist) |
KARAWANG - Anggota patroli dari Polsek Rawamerta, Polres Karawang, yang dipimpin oleh Aiptu Dede Heru bersama Bripka Yani MZ, melaksanakan sosialisasi tentang layanan kepolisian Call Center 110.
Kegiatan sosialisasi ini diadakan khusus untuk warga Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang pada Sabtu (30/12/2023).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Rawamerta, AKP Moh Wasis, S.H., menjelaskan bahwa layanan call center 110 merupakan nomor darurat yang diberikan kepada masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
"Khusus layanan 110, masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan handphone," ungkap Kapolsek Rawamerta.
Menurut Kapolsek, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya layanan darurat ini dalam situasi mendesak.
"Dengan melibatkan masyarakat dalam pemahaman tentang layanan call center 110, diharapkan dapat mempercepat tanggapan dan penanganan kasus-kasus kepolisian yang memerlukan respon cepat," tandasnya.(rls/mat).