S Terduga pelaku Penganiayaan berhasil diamankan Polisi Resor Tapin, Sabtu 9 Desember 2023.(foto: ist) |
RANTAU - Aparat Kepolisian berhasil amankan pelaku utama penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya FI (28), warga Hatungun setelah berkelahi di Transad Blok D, Desa A Yani Pura, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin Kalsel, pada Jumat (8/12/2023) malam.
Kapolsek Binuang, Polres Tapin, Iptu Nur Arifin melalui Kanit Reskrim Bripka Hanri Sanada, S.H., mengungkapkan kronologis peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban FI tewas.
Menurutnya, kejadian bermula pada saat kakak dari korban FI cekcok dengan pelaku yang berinisial S (30) yang juga merupakan teman dari kakak korban.
Lalu terjadi perkelahian antara FI dengan S menggunakan senjata tajam, sehingga mengakibatkan saudara FI meninggal dunia di tempat, akibat terkena tusukan sajam di bagian dada sebelah kiri.
"TKP- nya di Blok D Transad Desa A. Yani Pura Binuang, tepatnya di rumah saudara DK, waktu kejadian sekira pukul 21.30 WITA, pada Jumat (8/12/2023) malam," ungkapnya.
Pada waktu itu, S bersama R dan FI datang ke rumah saudara DK di Blok D Transad, tidak berapa lama terjadi cekcok antara S dengan FI yang tidak diketahui akar permasalahannya, hingga terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam yang masing-masing sudah dibawanya.
"Setelah FI tewas di tempat, pelaku (S) melarikan diri dibantu saudara R," ujar Kanit Reskrim Polsek Binuang.
Usai mendapat laporan, tim gabungan Resmob Polres Tapin, Polsek Binuang dan Polsek Bungur beserta Sat Intelkam Polres Tapin mengejar pelaku, hingga S berhasil diamankan pada hari Sabtu (9/12/2023), sekira pukul 11.00 WITA, di Desa Salam Babaris, Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin.
"Setelah ditangkap, pelaku (S) beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tapin guna dimintai keterangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sebagai mana pasal 351 ayat (2) KUHPidana.(ron)