Iklan

Iklan

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Empat Tersangka Spesialis Perampokan Minimarket

BERITA PEMBARUAN
18 Desember 2023, 20:49 WIB Last Updated 2023-12-18T13:58:31Z
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota saat rilis penangkapan empat tersangka perampokan mini market, Senin 18 Desember 2023.(foto: ist)


KOTA BEKASI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bersama tim cyber Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 4 dari 6 tersangka spesialis perampokan minimarket di wilayah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. 


Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dr. Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa para pelaku ini memiliki sasaran utama pada mini market yang buka 24 jam.


"Para pelaku ini mencari Alfamart di daerah sepi, lalu melakukan aksinya dengan masuk ke Alfamart tersebut dan menodongkan senjata api rakitan serta clurit ke karyawan Alfamart," ungkap Kompol Dr. Muhammad Firdaus kepada media pada Senin (18/12/23).


Dalam setiap aksi perampokan, para pelaku menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam untuk mengancam para korban. Jika ada karyawan yang memberikan perlawanan, pelaku tidak ragu untuk melakukan penganiayaan dengan senjata tajam.


"Senjata api rakitan didapatkan dari pelaku inisial V yang masih dalam proses pencarian (DPO), sedangkan amunisinya nihil kami temukan. Jadi hanya senjata api rakitan yang digunakan," jelasnya.


Salah satu minimarket yang menjadi korban berada di Jalan Dewi Sartika, di mana para pelaku berhasil mendapatkan uang sebesar 1,8 juta dari laci kasir. Karyawan yang melakukan perlawanan mengalami luka bacok oleh pelaku. Pelaku inisial V yang melakukan bacokan saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Karyawan yang dibacok ini mengalami luka bacok di leher, lengan kanan, lengan kiri, dan kaki. Pelaku V, yang masih DPO, melakukan aksi kekerasan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," tambah Kasat Reskrim.


Para pelaku melakukan aksinya di beberapa minimarket di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Bogor. Mereka berkeliling mencari target mini market Alfamart 24 jam di daerah yang sepi. Uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang. 


Sementara para pelaku yang berhasil diamankan, yakni AF (31), IJ (34), R (24), dan AD (19), terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.


Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pucuk korek api berbentuk senjata api, 2 bilah celurit, 3 slop rokok, uang tunai Rp800 ribu, 2 buah HP milik pelaku, dan 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. 


Sementara itu, pelaku lain yang awalnya menjadi DPO bernama Mane dan Vino, keduanya ditangkap di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu, 16 Desember 2023.(Sigit)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Empat Tersangka Spesialis Perampokan Minimarket

Terkini

Topik Populer

Iklan