Orang tua korban Muklis.(screen shot: bdg) |
KARAWANG - Nasib tragis menimpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah sekaligus santri pondok pesantren di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Siswi kelas 8 berinisial KAP yang berusia 13 tahun dikabarkan meninggal dunia secara tidak wajar di pondok pesantren yang namanya sengaja dirahasiakan oleh redaksi.
Muklis, orang tua korban, mengungkapkan dalam keterangannya kepada media, anaknya dirawat di Klinik Pondok Pesantren pada hari Minggu dan dinyatakan meninggal dunia pada hari Rabu, 22 November 2023.
Sifat mendadak dan mencurigakan dari kejadian ini menimbulkan kekhawatiran, terutama setelah Muklis menemukan kondisi tubuh anaknya yang dianggap tidak wajar.
Berita ini menarik perhatian Ketua RT setempat dan Aden Sinaga, S.H., kuasa hukum keluarga korban.
Keduanya mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan, tanpa upaya untuk menyembunyikan fakta.
Aden Sinaga, menyoroti kurangnya informasi kepada orang tua selama tiga hari anaknya dirawat.
"Saya yakin bahwa jika informasi disatukan, akan ada konsistensi yang pada akhirnya mengungkap masalah seputar kematian anggota keluarga kami," ungkap Aden Sinaga, Selasa (05/12/23).
Ia juga menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul.
Aden Sinaga, mencatat beberapa kekhawatiran, termasuk kewenangan klinik di dalam pondok pesantren dalam memberikan perawatan medis dan perlunya klarifikasi mengenai otopsi yang belum menghasilkan kesimpulan hingga saat ini.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Sementara itu, Polres Karawang telah memeriksa kurang lebih 10 orang saksi terkait kasus ini. Namun, Aden Sinaga, menyoroti lambannya hasil otopsi dari rumah sakit yang belum keluar.
Pihaknya bersikeras untuk tetap mengawal perkara ini agar dapat terciptanya keadilan dan menjaga hak-hak keluarga korban.(bdg)