Iklan

Iklan

Sosialisasi Pemilu 2024, PPK Cikampek Gelar Jalan Babarengan

BERITA PEMBARUAN
18 Desember 2023, 07:01 WIB Last Updated 2023-12-18T00:01:23Z
PPK Cikampek usai melaksanakan Jalan Babarengan untuk Sosialisasi Pemilu 2024, Minggu 17 Desember 2023.(foto: bdg)


KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang mengintruksikan Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah untuk melaksanakan kegiatan 'Jalan Babarengan' dengan tema 'Pemilu Sarana Integritas Bangsa'. 


Salah satu kegiatan ini diadakan di Kecamatan Cikampek dengan door prize menarik, termasuk hadiah utama berupa satu unit kulkas.


Acara ini resmi dibuka oleh Camat Cikampek, Drs. Usep Supriatna AP, M.S.I., dan dimulai di lapangan situs cagar budaya makam Ki Bagus Jabin, Desa Cikampek Pusaka, menuju Desa Wisata Mandala Situ Kamojing, Desa Kamojing, pada Minggu (17/12/2023).


Ketua PPK Kecamatan Cikampek, Khoerudin, S.T., mengatakan tujuan diadakannya acara Jalan Babarengan adalah untuk mensosialisasikan Pemilu yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. 


"Salah satu bentuk kerja kami sebagai penyelenggara adalah menyadarkan masyarakat akan hak pilihnya yang harus dijaga, jangan sampai golput dan disia-siakan karena itu menentukan pemimpin kita di 2024," ungkap Khoerudin.


Mengenai tanggal pelaksanaan Pemilu yang bertepatan dengan Hari Valentine, Khoerudin menyatakan bahwa tim PPK sudah melakukan sosialisasi secara daring melalui berbagai media, termasuk TikTok, Facebook, Instagram, dan Telegram. 


"Upaya kami dilakukan agar masyarakat tahu, saya yakin partisipasi untuk mencoblos, khususnya di Cikampek Karawang, akan meningkat, walaupun itu di hari Valentine," sebutnya.


Cikampek memiliki sebanyak 332 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah pemilih terdaftar sekitar 86.000 orang. PPK Cikampek mengimbau agar masyarakat tidak golput dan aktif menggunakan hak pilihnya.


Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikampek, Ismuhadi, B.S.c., menekankan pentingnya netralitas penyelenggara pemilu, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Kepala Desa. Ismuhadi juga menyoroti larangan terkait alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK), serta melarang memberikan janji atau memberi uang kepada peserta Pemilu.(bdg).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Pemilu 2024, PPK Cikampek Gelar Jalan Babarengan

Terkini

Topik Populer

Iklan