H.Elyasa Budianto, S.H. (foto: ist) |
KARAWANG - Dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Karawang, kembali mencuat.
Aktivis dan pengacara senior, H.Elyasa Budianto, S.H., menyoroti penggelontoran dana APBD tahun 2015 senilai puluhan miliar untuk pembangunan TPAS Jalupang yang disebut terbengkalai.
Elyasa mengungkapkan bahwa TPAS Jalupang hanya berfungsi sebagai tempat pembuangan akhir sampah tanpa adanya pengolahan atau daur ulang, yang menyebabkan tumpukan sampah menggunung selama bertahun-tahun. Ia menilai hal ini, ada dugaan tindak pidana korupsi pada zaman pemerintahan Cellica.
"Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya APH Kajari Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dapat segera mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Terlebih lagi, Cellica saat ini mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," tegas Elyasa, Sabtu 6 Januari 2024.
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) seharusnya telah mengantisipasi masalah ini sejak tahun 2015. Elyasa juga mencatat bahwa mobil pemadam kebakaran tidak mampu berbuat banyak menghadapi situasi yang semakin memburuk di TPAS Jalupang.
Terhadap rencana pelebaran TPAS Jalupang, Elyasa menyatakan ketidaksetujuan warga Desa Wancimekar. Ia meragukan efektivitas pelebaran tersebut, terutama mengingat kondisi sawah warga yang telah terkena dampak dari longsoran dan air limbah sampah tanpa mendapatkan ganti rugi.
"Efektivitas pelebaran TPAS Jalupang diragukan, apalagi warga yang menerima dampak negatif belum mendapat kompensasi yang sesuai. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBD yang telah dialokasikan sejak tahun 2015," pungkas Elyasa.(bdg)