Kabag OPS Polres Karawang Kompol Ryan Faisal.(foto: bdg) |
KARAWANG - Belasan motor yang menggunakan knalpot brong terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satlantas Gabungan di bundaran Ciplaz Karawang, Jawa Barat, Kamis, 11 Januari 2024.
Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Karawang terus melakukan penertiban. Kabag Ops Polres Karawang, Kompol Ryan Faisal, S.I.K., memimpin langsung kegiatan penertiban operasi knalpot bising, melibatkan anggota Satlantas Polres Karawang dan Satpol PP.
Penertiban ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kapolres Karawang melalui Kabag Ops Kompol Ryan Faisal didampingi Kasat Lantas Polres Karawang AKP. Lucky Martono mengatakan, operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut saat ini berfokus di Bunderan Ramayana Karawang.
Kompol Ryan Faisal menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi Perda terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Karawang.
"Operasi Penertiban Knalpot Bising dilaksanakan berdasarkan aturan Perda Karawang No.12 Tahun 2023, UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising," ungkap Kompol Ryan.
Dalam razia tersebut, Kompol Ryan memberikan imbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Operasi ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas.
Sebanyak 11 unit kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot brong akan diamankan di Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Karawang terbebas dari knalpot brong," tegas Kompol Ryan.(bdg)