Ilustrasi (istimewa) |
RANTAU - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tapin, Hj. Rina Indriani, S.T., menyampaikan, pada tahun 2023 kemarin, terdapat 8.447 pemohon yang membuat Akta Kelahiran, Jumat 5 Desember 2024.
Hj. Rina Indriani menyebutkan,pada pasal 27 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, menyatakan bahwa 'Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya'.
"Jadi identitas diri ini merupakan hak setiap anak dan kewajiban orang tua yang dicatatkan dalam admistrasi Disdukcapil yang disebut Akta Kelahiran," sebut Kadis Dukcapil Tapin.
Adapun syarat membuat akta kelahiran antara lain, KTP suami istri (orang tua), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah atau akta perkawinan orang tua anak dan surat keterangan lahir dari dokter, bidan, rumah sakit atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas kebenaran data kelahiran.
Menurutnya, apabila ditemukan kasus bahwa kedua orang tua anak ini sudah benar menikah, namun belum memiliki buku nikah, atau akta perkawinan, kemudian dalam KK sudah menunjukkan sebagai suami istri, atau tercantum sebagai orang tua dalam kolom nama ayah dan ibu pada Kartu Keluarga (KK).
"Maka penduduk (orang tua) dapat membuat SPTJM atas kebenaran data perkawinan dengan diketahui dua orang saksi," jelasnya.
Untuk itu kata Hj. Rina, nanti dalam akta kelahiran akan dibuat sebagai anak dari ayah dan ibu dengan tambahan frasa yakni 'Yang Perkawinannya Belum Tercatat Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan'.
"Syarat lainnya yang perlu dilengkapi yakni mengisi formulir F2.01 dan data-data atau identitas kedua orang saksi," sebutnya.(ron)