DR.Gerry Gagarin Akbar (tengah) usai Sidang Prapid di PN Karawang, Senin 8 Januari 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Pengadilan Negeri Karawang mengeluarkan keputusan terkait permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan oleh Kantor Hukum & Partners Gary Gagarin melawan Polres Karawang pada Senin (8/1/2024).
Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan AAM oleh tim kuasa hukum Gary Gagarin & Partner terhadap Polres Karawang gugur.
Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan usai sidang. Meskipun tidak sesuai dengan harapan, ia menyatakan menghormati keputusan pengadilan yang memutuskan gugurnya permohonan praperadilan karena adanya pelimpahan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada pengadilan.
"Kami hormati keputusan pengadilan ini, meskipun tidak sesuai dengan yang kami harapkan," ucap Gary Gagarin.
Selanjutnya Gerry menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan terkait tindakan penyidik Polres Karawang dan JPU terkait dengan penanganan perkara tersebut.
Gary menyoroti tindakan penyidik Polres Karawang dan JPU, khususnya terkait dengan penangkapan dan penahanan kliennya yang tidak sesuai dengan prosedur dan kode etik profesi.
Gerry menilai bahwa praperadilan seharusnya menjadi momentum bagi Polres Karawang untuk membuktikan bahwa mereka telah sesuai prosedur dalam melakukan penahanan.
"Temuan-temuan itu sudah kami sampaikan ke Propam Mabes Polri, dan kami akan menyurati sejumlah lembaga negara karena menurut kami, ini sudah sangat berat (pelanggaran)," tegas Gary Gagarin.
Meskipun permohonannya tidak dikabulkan, Gary menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti pihaknya tidak bisa membuktikan dalil.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya membawa temuan-temuan fundamental ini ke tingkat yang lebih tinggi dan akan menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri.(ltf/red)