![]() |
Ilustrasi (ist) |
RANTAU - Seorang perempuan berinisial M (40) warga Kabupaten Tapin, keluhkan lambannya pengambilan keputusan oleh salah satu SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin, atas laporannya terkait salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang diduga telah menjadi istri siri (kedua) dari suami sah dirinya.
Ia menyebutkan, laporannya itu telah dilayangkan dirinya kepada Inspektorat Pemkab Tapin sejak bulan Mei 2023 lalu dan ditindak lanjuti dengan menggelar beberapa kali rangkaian pemeriksaan serta menunjukkan beberapa bukti bahwa dugaan yang dituduhkannya itu memang benar adanya.
"Hingga pada bulan Oktober 2023 lalu, Pj. Bupati Tapin mengeluarkan surat pembentukan tim pemeriksa, yang terdiri dari beberapa SKPD lingkup Pemkab Tapin," ujarnya di Rantau, Rabu (10/1/24).
Dikatakannya, sejak perkara tersebut bergulir, hingga saat ini pihak terkait yang berwenang belum mengambil keputusan atas sanksi yang seharusnya diberikan kepada terlapor (ASN P3K) yang saat ini bekerja dibawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin tersebut.
"Padahal batasan waktunya, seharusnya selesai pada akhir bulan Desember 2023 kemarin," sebutnya.
M (pelapor) mengatakan, aduannya itu tentang disiplin dan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) sebagai mana pasal 5 ayat (2) huruf b dan f, PP nomor 10 tahun 1983 sebagai mana telah diubah PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Diutarakannya, ia akan terus berjuang menuntut keadilan agar ada pelajaran dan literasi hukum bagi masyarakat lainnya terutama ASN, bahwa setiap aturan itu harus ditaati dan ditegakkan.
"Saya berharap, instasi terkait yang berwenang agar segera mengambil keputusan, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut bahkan menguap," pintanya.
Hingga berita ini diterbitkan, penulis belum konfirmasi ke dinas terkait tentang laporan perkara tersebut.(ron).