Iklan

Iklan

Ketua BPD Wancimekar Angkat Bicara Penolakan Tandatangan Pelebaran Jalupang

BERITA PEMBARUAN
21 Januari 2024, 15:56 WIB Last Updated 2024-01-21T08:56:03Z
Ketua BPD dan Kuasa Hukum warga Elyasa Budianto (kanan).(foto: ist)


KARAWANG - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wancimekar, Taryadi memberikan keterangan terkait adanya upaya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) yang mencari Kepala Desa Wancimekar untuk menandatangani dokumen pelebaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang.


Taryadi menceritakan bahwa pada malam tahun baru, Kepala Desa Wancimekar bersama dirinya menghindari penandatanganan dokumen tersebut. 


Hingga saat ini, dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Desa, sehingga anggarannya tidak cair dan rencana pelebarannya ditunda.


"Kami lembaga bersama pemerintahan desa tetap komitmen untuk menolak perluasan Jalupang, jika itikad baik dari pemerintah belum ada terkait masalah Jalupang," ungkap Taryadi.


Berkaca dari kebakaran sebelumnya yang merugikan banyak warga, Taryadi menyampaikan bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan kepada warga yang mengalami kerugian, terutama petani yang menghadapi risiko gagal panen setiap tahun.


Taryadi juga membongkar fakta bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang diketahui kosong dari tandatangan dan stempel, menurutnya, merupakan upaya pemerintah untuk memaksa Kepala Desa menandatangani dokumen pelebaran.


Di tempat yang sama, kuasa hukum dari warga Wancimekar H. Elyasa Budianto, S.H., menginformasikan bahwa beberapa hari lalu mereka telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Karawang. 


"Dengan langkah ini, mereka berharap hakim dapat mempercepat sidang gugatan dan menyikapi keluhan masyarakat Wancimekar terkait pelebaran Jalupang," tandasnya.(bdg).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua BPD Wancimekar Angkat Bicara Penolakan Tandatangan Pelebaran Jalupang

Terkini

Topik Populer

Iklan