Suasana saat Komisi I DPRD Kabupaten Pinrang memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dugaan mahar kepada kepala sekolah, di Gedung DPRD, Selasa 2 Januari 2023 (foto: abd). |
PINRANG - Komisi I bidang Pendidikan DPRD Kabupaten Pinrang memanggil jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang terkait dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di wilayah tersebut, Selasa 2 Januari 2023.
Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugianto, menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mendengar pendapat terkait adanya dugaan tersebut.
"Jika teman-teman punya bukti, bisa saja ditindaklanjuti ke ranah yang lain,'" kata Ilwan kepada wartawan di gedung DPRD pada Selasa, 2 Januari 2024.
Komisi I merekomendasikan agar permasalahan ini segera diselesaikan. Pemanggilan jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan atas laporan dari ketua LSM FP2KP, A.Agustan T. Tjoppo dan pemimpin redaksi Katarakyat, Hamka Wellu.
Hamka Wellu menyatakan bahwa laporan kepada wakil rakyat dilakukan setelah mendapatkan keluhan dari calon kepala sekolah terkait permintaan sejumlah uang oleh oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, modusnya adalah calon kepala sekolah diminta untuk membayar uang kepada oknum pejabat di dinas tersebut.
Jumlah uang yang diminta bervariasi, tergantung pada jumlah siswa di sekolah. Jika siswa mencapai 300 orang, diminta sekitar Rp30 juta. Namun, jika siswa kurang dari 300 orang, hanya diminta sekitar Rp20 juta.
Hamka Wellu berharap aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan mahar dari calon kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan pembayaran dari calon kepala sekolah.
Pihaknya masih menunggu laporan resmi dari calon kepala sekolah terkait permintaan tersebut.(abd).