Iklan

Iklan

KPU Tapin Bantu Parpol Peserta Pemilu Input Sikadeka dan LADK, Malam Ini Batas Akhir

BERITA PEMBARUAN
07 Januari 2024, 18:07 WIB Last Updated 2024-01-07T11:16:48Z
KPU Kabupaten Tapin aktif membantu Parpol peserta Pemilu 2024 dalam menginput pada aplikasi Sikadeka dan LADK, Minggu 7 Januari 2024.(foto: ist)


RANTAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, secara aktif bantu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dalam membuat akun Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dan input Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


Diketahui, berdasarkan Peraturan KPU nomor 18 tahun 2023, parpol peserta pemilu 2024 diwajibkan menyampaikan sumber dana kampanye.


Regulasi tersebut, untuk mengetahui dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya, sehingga dapat diketahui apakah parpol melakukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.


Komisioner KPU Tapin, Fathur Rahman mengatakan, penyampaian laporan dana kampanye diatur dalam pasal 51, bahwa partai politik peserta pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, sebagai mana dimaksud dalam pasal 47.


"Adapun batas akhir penyampaian atau input LADK Parpol melalui Sikadeka ini yakni, Minggu 7 Desember 2024 pukul 23.59 WITA atau nanti malam," ungkap Fathur Rahman, Minggu 7 Januari 2024.


Ia menyebutkan, hingga saat ini Minggu (7/1/2024) siang, ada 10 Parpol atau sekitar 75 persen Parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tapin yang sudah membuat akun Sikadeka dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).


Diutarakannya, Partai Politik yang sudah menyampaikan LADK tersebut yakni, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDIP, PPP, PAN, PKS, PBB, Partai Garuda, Partai Ummat dan Partai Perindo.


Disampaikannya, pihaknya (petugas) hingga pukul 23.59 WITA atau tengah malam nanti terus standby menunggu penghubung (LO) parpol yang ingin berkonsultasi, apabila terkendala dalam pengisian atau input LADK.


"Keluhan dari Parpol peserta Pemilu 2024 terkait Aplikasi Sikadeka ini, mereka terkendala karena terkadang server lelet," sebut Fathur Rahman.


Fathur Rahman menuturkan, sanksi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU sesuai tingkatan, antara lain pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.


"Sebagai mana pasal 118 PKPU nomor 18 tahun 2023,sanksi bagi Parpol yang tidak menyampaikan LADK, yakni pembatalan seluruh Caleg dalam satu Partai dimaksud," tandasnya.(ron)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Tapin Bantu Parpol Peserta Pemilu Input Sikadeka dan LADK, Malam Ini Batas Akhir

Terkini

Topik Populer

Iklan