Pasar Cikampek terlihat para Pedagang Kaki Lima terlihat semerawut, Rabu 24 Januari 2024.(foto: sky) |
KARAWANG - Pemerintahan Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, berencana mengusulkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang untuk merekayasa jalur angkutan kota (Angkot) dengan tujuan meningkatkan ekonomi pedagang di sekitar Pasar Cikampek.
Langkah ini juga diikuti dengan rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) di tepi jalan arah masuk menuju Terminal Cikampek.
Camat Cikampek, Usep Supriatna, menyampaikan bahwa rencana rekayasa jalur angkot akan diusulkan untuk mendukung pendapatan pedagang pasar.
"Kami ingin mengarahkan mobil angkot yang biasanya menunggu sewa di kolong jembatan layang untuk melewati jalan depan terminal Cikampek. Tujuannya adalah agar pendapatan pedagang pasar bisa lebih meningkat, sambil menertibkan PKL yang menggunakan sarana umum jalan untuk berjualan," ungkap Usep Supriatna.
Sebelumnya, pihak kecamatan telah berembuk dengan lembaga dan pengurus Paguyuban Pedagang Pasar Cikampek. Hasilnya, semua pihak sepakat untuk menertibkan PKL yang berada di trotoar bahu jalan arah masuk ke terminal di sekitar pasar Cikampek.
"Pengurus pasar dan masyarakat setuju dengan rencana penertiban PKL ini. Hal ini dilakukan atas dasar keluhan masyarakat, pengguna jalan, dan pedagang kios pasar yang merasa dirugikan dengan adanya PKL di pinggir jalan tersebut," tambah Usep Supriatna.
Pasar Cikampek, sebagai salah satu pasar tradisional terbesar di Kabupaten Karawang, menghadapi permasalahan tata kelola yang belum tertata rapi. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya PKL yang menggunakan sebagian jalan raya untuk berdagang, mengganggu keluar masuk kendaraan ke terminal Cikampek.
Adapun pelaku usaha pedagang kaki lima menanggapi rencana penertiban dengan sejumlah catatan. Salah satu pedagang menyampaikan bahwa penertiban harus disertai dengan pembangunan alternatif tempat yang dapat menampung semua pedagang. Jika tidak, dikhawatirkan PKL akan kembali menempati lokasi semula setelah penertiban.
Camat Cikampek Usep Supriatna memberikan arahan dan imbauan melalui surat tertanggal 24 Januari 2024. Surat imbauan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanah Daerah Milik Jalan di Kabupaten Karawang dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
Surat tersebut mengimbau pedagang untuk mematuhi perintah pemerintah kecamatan, membongkar bangunan secara mandiri, mengosongkan jalan dan trotoar.
Pedagang juga kata Usep, diimbau untuk menempati kios-kios yang sudah ada yang dikelola oleh perusahaan pengelola pasar di antaranya PT.IT QONI, PT.Celebes Natural Propetindo, pengelola Pasar Central Trade Cikampek (CTC), dan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara pedagang Pasar Pemda Cikampek memberikan tanggapan positif terhadap rencana penertiban. Mereka menekankan pentingnya ketegasan pemerintah dalam penerapan aturan agar pasar Cikampek dapat tertata dengan baik. Ali, seorang pedagang, menyatakan bahwa pembangunan kembali setelah penertiban juga harus segera dilakukan untuk menjaga ketertiban yang telah dicapai.