Kapolsek Rawamerta AKP. Moh Wasis saat melaksanakan operasi knalpot brong di tempat penitipan motor di Dusun Ciwelut Desa Panyingkiran, Senin 15 Januari 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Petugas gabungan Polsek Rawamerta, dan sejumlah pihak terkait melaksanakan operasi penindakan knalpot brong di wilayah Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 15 Januari 2024.
Personel gabungan terdiri dari Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H., beserta jajarannya, Danramil Rawamerta diwakili Babinsa Sertu Asep Saepudin, Kasi Trantib H. Ucu, Guru Bidang Kesiswaan SMAN 1 Rawamerta, dan anggota OSIS SMAN 1 Rawamerta. Razia dilakukan di Penitipan Sepeda Motor SMAN 1 Rawamerta, Dusun Ciwelut Desa Panyingkiran.
Kapolsek Rawamerta dan Kasi Trantib memberikan imbauan kepada siswa dan siswi SMAN 1 Rawamerta terkait larangan penggunaan knalpot brong atau racing.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan dan penindakan terhadap sepeda motor milik siswa SMAN 1 Rawamerta yang disimpan di tempat penitipan.
"Hasilnya, delapan kendaraan sepeda motor diketahui menggunakan knalpot brong," ujar AKP Moh Wasis.
Menurut M.Wasis, razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelajar, terhadap aturan larangan penggunaan knalpot brong yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.
"Petugas berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong ketaatan terhadap peraturan lalu lintas di kalangan pelajar," tandasnya. [**]