Polres Karawang saat press release pengungkapan pelaku cabul terhadap anak di bawah umur, Selasa 23 Januari 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang mengumumkan keberhasilan mereka dalam meringkus pelaku tindak pidana asusila terhadap dua anak di bawah umur.
Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaku, berinisial EA (30) yang bekerja sebagai marbot di salah satu masjid di Desa Bengle, Majalaya, Karawang, telah melakukan perbuatannya dengan cara mengiming-imingi korban dengan permen.
"Pelaku EA berhasil ditangkap setelah pelaporan dari orang tua korban, yang mengetahui tindakan asusila tersebut dari pengakuan korban sendiri," ujar Kompol Prasetyo pada Selasa, 23 Januari 2024.
Kronologis singkat kejadian tersebut terungkap bahwa pada bulan Januari 2024, saat korban sedang mengaji di belakang masjid Desa Bengle, korban bermain dengan temannya di sekitaran masjid. EA, yang saat itu berada di posisinya sebagai marbot, mendekati korban, memeluknya dari belakang, mencium pipinya, dan memegang alat vitalnya.
"Korban, yang diberi nama samaran Melati dan Mawar, kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada ibunya. Ibu korban melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan konfirmasi dari teman korban yang menyaksikan kejadian tersebut," tambah Prasetyo.
Selanjutnya, ibu korban membuat laporan ke Polres Karawang, dan warga sekitar berhasil menangkap pelaku sebelum menyerahkan kepada pihak berwajib.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu potong sweater merah bertuliskan Mixue, satu potong celana panjang merah, satu potong kerudung warna cream, dan satu potong celana dalam warna pink.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.(rls/red).