Kapolsek Rawamerta bersama Satpol PP saat operasi knalpot brong di SMKN 1 Rawamerta, Kamis 11 Januari 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Kapolsek Rawamerta, bersama dengan personil Pol PP Kecamatan Rawamerta, menggelar operasi knalpot brong di SMKN 1 Rawamerta Desa Pasirkaliki, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman.
Dalam operasi tersebut, Kapolsek Rawamerta dan tim pemeriksa terfokus pada kendaraan roda dua yang digunakan oleh siswa dan siswi SMKN 1 Rawamerta. Pemeriksaan dilakukan terhadap knalpot kendaraan guna memastikan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak menghasilkan suara brong yang mengganggu ketertiban lingkungan.
"Hasil operasi menunjukkan bahwa dua kendaraan roda dua melanggar aturan terkait knalpot brong," ucapnya.
Sementara hasil dari operasi tersebut, kendaraan pertama, Honda Vario dengan nomor polisi T 5XXX OS, dimiliki oleh Mohamad Fadil (23), penjaga kantin dengan alamat di Karang Tengah RT.18 RW.04, Dusun Plawad, Kecamatan Karawang Timur. Kendaraan kedua, Suzuki Klik dengan nomor polisi T 3XXX LS, dimiliki oleh Gani, siswa kelas X-to 1, dengan alamat di Dusun Sukamerta, Kecamatan Rawamerta.
"Kedua pemilik kendaraan tersebut dikenakan tindakan dan diharapkan untuk segera memperbaiki knalpot kendaraan mereka agar sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Operasi ini lanjut kapolsek, diharapkan dapat memberikan efek deterrent dan mendorong kesadaran masyarakat, terutama para pelajar, untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.(**).