Petugas Polsek dan Koramil saat melakukan penertiban kendaraan berknalpot brong di Jalan Raya Rawamerta, Selasa 23 Januari 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Polsek Rawamerta Polres Karawang melaksanakan operasi penertiban knalpot racing atau brong di Jalan Raya Rawamerta.
Kapolsek Rawamerta AKP Moh Wasis, S.H., mengatakan, pada operasi ini, anggota polsek melakukan razia dan interogasi terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot jenis brong tersebut.
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan secara terus menerus oleh petugas gabungan untuk menerapkan Perda No 12 tahun 2023 dan UU Lalu lintas tentang Standar Penggunaan Kendaraan.
"Razia Knalpot yang tidak sesuai standar kendaraan terus kita laksanakan sesuai dengan instruksi Bapak Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, agar masyarakat menjadi nyaman dan beraktivitas," ujar Kapolsek di Mako Polsek Rawamerta. Selasa (23/01/2024)
Knalpot racing yang digunakan oleh pengendara dicopot secara sukarela oleh pemiliknya setelah diinterogasi. Sebagai langkah tindak lanjut, para pengendara diminta untuk membuat surat pernyataan dan mengganti knalpot racing/brong dengan knalpot standar.
Dalam kesimpulan operasi ini, kata Kapolsek, beberapa pengendara motor memberikan keterangan bahwa knalpot racing dibeli secara online, dan ada pula yang mengakui bahwa knalpot tersebut sudah terpasang saat pembelian motor.
"Operasi penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Rawamerta," tandasnya.(rls/mat).