Kuasa Hukum dugaan penipuan saat melaporkan ke Polres Karawang, Minggu 28 Januari 2024.(foto: ist) |
KARAWANG - Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus arisan dan investasi online menimpa puluhan ibu-ibu di wilayah Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Diperkirakan nilai kerugian akibat kasus tersebut mencapai ratusan juta rupiah.
Seorang ibu muda melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada Minggu (28/1/2024), didampingi kuasa hukumnya, Deva Siregar, S.H. dari Dirwaster LPKKI Jawa Barat.
Deva Siregar mengatakan, hari ini, kami melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus penghimpunan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Mereka menjanjikan keuntungan kepada korban jika menginvestasikan sejumlah dana. Namun, melebihi batas waktu yang ditentukan, korban tidak mendapatkan yang dijanjikan, dan dana investasinya diduga hilang.
"Sebanyak 18 orang menjadi korban penghimpunan dana dengan modus arisan dan investasi online ini, dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Nominal kerugian berbeda-beda untuk setiap orang," ujar Deva saat diwawancara di Polres Karawang.
Deva berharap agar proses hukum di Polres Karawang dapat berjalan maksimal dan menghasilkan tindak lanjut nyata untuk kepentingan masyarakat.
"Kami berharap manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh para korban," tandasnya.(bdg)