Ratusan PTPS di Kecamatan Cikampek saat dilantik Panwaslu Kecamatan di Gedung Islamic Center ASY Syuhada Cikampek Kabupaten Karawang, Senin 22 Januari 2022.(foto: ist) |
KARAWANG - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikampek Ismuhadi, melantik sejumlah 332 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cikampek, di gedung Islamic Center - Asy-Syuhada, Desa Cikampek Timur, Senin (22/1/2024) sore.
Pada sambutannya, Ismuhadi menyampaikan bahwa keberhasilan Pemilu 2024 sangat bergantung pada peran PTPS sebagai ujung tombak pengawasan Bawaslu RI di tingkat TPS. Untuk itu, Ismuhadi mengingatkan agar para PTPS menjaga integritas dan netralitas dalam menjalankan tugasnya.
"Apabila PTPS menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, maka akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi administrasi, sanksi moral, hingga sanksi pidana," tegas Ismuhadi.
Acara pelantikan dan pembinaan PTPS se-Kecamatan Cikampek tersebut, juga diisi dengan pembacaan sumpah fakta integritas bagi PTPS yang dipandu Ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek. Kemudian naskah fakta integritas tersebut ditandatangani Ketua Panwaslu Cikampek dan perwakilan PTPS.
Selain itu, kesempatan sambutan pun diberikan kepada Ketua Bawaslu Karawang Reza Muttaqin, S.Pd, Danramil 0406 Cikampek Kapten Inf Dani Rustandi, perwakilan Kapolsek Cikampek dan Kasi Trantib Kecamatan Cikampek.
Selanjutnya, secara simbolis 10 orang perwakilan PTPS disematkan atribut seragam pengawas TPS oleh Ketua Panwaslu Cikampek bersama para stakeholder terkait.
Saat awak media mengkonfirmasi terkait PTPS, Ketua Panwaslu Kecamatan Cikampek Ismuhadi mengatakan berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 PTPS dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan.
"Tujuannya untuk membantu kerja Pengawas Desa atau PKD," ungkapnya kepada media usai acara pelantikan PTPS.(brong/bdg)