Ilustrasi (ist) |
RANTAU - Seorang guru perempuan berinisial M (40) warga Kabupaten Tapin, mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap lambannya pengambilan keputusan oleh salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tapin terkait laporannya terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN tersebut diduga menjadi istri siri (kedua) dari suami sah M.
Laporan tersebut disampaikan M kepada Inspektorat Pemkab Tapin sejak bulan Mei 2023 dan telah ditindaklanjuti dengan beberapa kali rangkaian pemeriksaan serta presentasi bukti yang mendukung dugaannya.
"Pada bulan Oktober 2023, Pj. Bupati Tapin mengeluarkan surat pembentukan tim pemeriksa, melibatkan beberapa SKPD di Pemkab Tapin," ujar M dalam pesan tertulisnya yang disampaikan melalui WhatsApp, Rabu 31 Januari 2024.
Namun, hingga saat ini, keputusan atau sanksi terkait dengan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh ASN P3K yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapin tersebut belum diambil.
M menyatakan bahwa aduannya berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan perilaku yang melanggar pasal 5 ayat (2) huruf b dan f, PP nomor 10 tahun 1983 yang diubah oleh PP nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS.
Dalam pernyataannya, M menegaskan bahwa tujuan melaporkan kasus ini adalah untuk menuntut keadilan dan memberikan pelajaran serta literasi hukum kepada masyarakat, terutama ASN, bahwa aturan harus ditaati dan ditegakkan.
"Saya berharap instansi terkait yang berwenang segera mengambil keputusan, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan menguap," pintanya.(**)