Ilustrasi (istimewa) |
RANTAU - Perkara Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Kabupaten Tapi, Kalimantan Selatan tahun 2023 naik seratus persen dibandingkan tahun 2022 lalu.
Diketahui,pada tahun 2022 lalu perkara tindak pidana UU ITE di wilayah hukum Polres Tapin hanya terdapat 3 kasus, namun sepanjang tahun 2023 kemarin meningkat signifikan jadi 6 kasus atau naik seratus persen.
Sementara untuk perkara tindak pidana khusus lainnya yang ditangani Polres Tapin pada tahun 2023, di antaranya ilegal minning 2 kasus, ilegal fishing 1 kasus, UU kesehatan 1 kasus,dan perkara Karhutla 2 kasus serta perkara Korupsi 1 kasus.
Sedangkan untuk perkara ilegal BBM sejak 2022 lalu hingga 2023 kemarin nihil kasus. Berbeda dengan perkara tindak pidana UU kesehatan,dimana tahun 2022 lalu terdapat 1 kasus, namun sepanjang tahun 2023 nihil kasus.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto S.I.K mengatakan, perkara tindak pidana UU ITE ini mayoritas ada keterkaitannya dengan kasus asusila, di mana para korbannya didominasi perempuan.
"Meningkatnya persentase penanganan perkara tindak pidana UU ITE ini, karena adanya keberanian dari para korban untuk melaporkan kasus tersebut.Dan didukung optimalnya kinerja tim cyber Polres Tapin," ujar AKBP Sugeng Priyanto, saat rilis akhir tahun beberapa waktu lalu di Mapolres Tapin, Jumat (29/12/2023).
Senada, Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menjelaskan, mayoritas para tersangka atau pelaku tindak pidana UU ITE yang didominasi laki-laki ini, umumnya merupakan orang dekat atau pernah menjalin hubungan asmara dengan para korban.
"Modus operandinya, saat mereka masih menjalin hubungan kekasih, si pelaku biasanya merekam video adegan dewasa atau foto syur korban dan menyimpannya. Kemudian disaat putus hubungannya atau sakit hati, si pelaku menyebarkan video atau foto syur ini di medsos," jelas AKP Haris.
Sedangkan perkara Tipidsus lainnya diantaranya ilegal mining, pihaknya selama ini mengaku mendapat kesulitan untuk mengungkapnya, karena terkendala medan dan minimnya saksi di lapangan.(ron)