Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dr.Encep Supriatin saat menyerahkan SKT kepada Ketua DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi Deden Guntara (baju hitam) di Kantor Kesbangpol, Kamis 4 Januari 2024.(foto: ist) |
BEKASI - Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (DPD J.P.K.P) Kabupaten Bekasi resmi menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Kamis 4 Januari 2024.
Penyerahan SKT tersebut dilakukan di Kantor Kesbangpol Kabupaten Bekasi dengan susunan pengurus Ketua DPD Kabupaten Bekasi Deden Guntara, Sekretaris Oden Suganda, dan Bendahara Roy Sandi menerima SKT tersebut dari Kepala Kesbangpol Dr. H. Encep Supriatin Jaya, M.S.I.
Deden Guntara mengatakan bahwa pencatatan DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi oleh Kesbangpol merupakan langkah penting untuk mewujudkan sinergitas antara organisasi masyarakat dengan pemerintah.
"Sebagai organisasi masyarakat yang independen, kami membutuhkan dukungan dan dorongan dari semua pihak, khususnya pemerintah," kata Deden.
Ia berharap, dengan pencatatan tersebut, DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi dapat bersinergi dengan pemerintah dalam berbagai program pembangunan, terutama dalam pengawasan terhadap jalannya pemerintahan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
"Kami siap bersinergi dengan pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik," ujar Deden.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi Dr. H. Encep Supriatin Jaya, M.Si., mengatakan, tugas dan tanggungjawab Kesbangpol adalah mencatat dan mendata organisasi politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan LSM yang berkedudukan di Kabupaten Bekasi.
"Pencatatan DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi ini merupakan upaya kami untuk memberikan kepastian hukum bagi organisasi tersebut," kata Encep.
Ia berharap, dengan pencatatan tersebut, DPD J.P.K.P Kabupaten Bekasi dapat berperan aktif dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.(np/red).