Iklan

Iklan

Tahun 2023, Terdapat Ratusan Wanita Jadi Janda di Kabupaten Tapin Kalsel

BERITA PEMBARUAN
11 Januari 2024, 17:35 WIB Last Updated 2024-01-11T12:32:11Z
Panitera Muda Pengadilan Agama Rantau, Kabupaten Tapin, Dra. Hj. Patmawati.(foto: ist)


RANTAU - Selama satu tahun (2023), sebanyak 396 pasangan suami istri bercerai, di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis 11 Januari 2024.


"Sebanyak 85 cerai talak dan 311 lainnya cerai gugat," ungkap Panitera Muda  Pengadilan Agama Rantau, Kabupaten Tapin, Dra. Hj. Patmawati.


Ia menyebutkan, jumlah perkara yang masuk sepanjang tahun 2023 ke PA Rantau yakni sebanyak 622 perkara, dan 618 perkara di antaranya selesai diputus.


"Tersisa empat perkara. Tiga perkara ghaib dan satu lainnya perkara harta bersama yang masuknya pada akhir bulan Desember 2023. Sehingga proses persidangannya tahun 2024 ini," jelasnya.


Hj. Patmawati merincikan, 622 perkara yang masuk itu terbagi dalam beberapa kasus yakni, perceraian, harta bersama, isbat nikah, pengasuhan anak, perwalian, dispensasi nikah, pembatalan nikah hingga asal-usul dan waris serta lainnya.


"Perkara perceraian ini terjadi karena beberapa faktor namun yang dominan akibat perselisihan atau pertengkaran," sebut Patmawati.


Menurutnya, pasangan yang bercerai rata-rata berusia 34 sampai 40 tahun dan memiliki latar belakang tingkat pendidikan sekolah menengah atas.


Ia menyampaikan, khusus perkara isbat nikah tiap tahunnya cukup banyak, karena setiap tahunnya Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar isbat nikah massal ketika memperingati hari jadinya.


"Untuk isbat nikah pada tahun 2023 kemarin, jumlahnya seratus perkara. Dan perbandingan keseluruhan perkara yang masuk antara tahun 2022 dengan 2023 tidak terlalu jauh," pungkasnya.(ron).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahun 2023, Terdapat Ratusan Wanita Jadi Janda di Kabupaten Tapin Kalsel

Terkini

Topik Populer

Iklan