Pengacara Warga Wancimekar H. Elyasa Budianto, S.H., (kiri). (foto: ist) |
KARAWANG - Warga Wancimekar Kecamatan Kotabaru melalui Kantor Hukum Elyasa Budiyanto & Associate melayangkan surat gugatan (Class Action) ke Pengadilan Negeri Karawang terkait ganti rugi atas kebakaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Jalupang pada Selasa, 16 Januari 2024.
Kuasa Hukum warga H. Elyasa Budiyanto mengatakan, surat kuasa untuk mengajukan gugatan tersebut berasal dari masyarakat Wancimekar Kecamatan Kotabaru. Gugatan dilakukan terhadap Pemerintah Kabupaten Karawang atas pelanggaran terkait pengelolaan sampah di Jalupang.
"Ada lima poin pelanggaran yang kami gugat ke Pemkab Karawang, termasuk mengacu pada undang-undang, peraturan pemerintah, dan perpres terkait pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup," ungkap pengacara senior Karawang H. Elyasa Budiyanto melalui pesan WhatsAppnya, Selasa 16 Januari 2024.
Poin-poin gugatan melibatkan undang-undang No.18 Tahun 2008 tentang Sistem Pengelolaan Sampah, UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Pengelolaan Sampah Spesifik.
"Saya sangat prihatin terkait pengelolaan sampah di Jalupang," ucap H. Elyasa.
Ia menyoroti bahwa masalah tersebut semakin kompleks dengan rencana perluasan TPAS Jalupang yang ditolak warga, bahkan mencuat isu pemaksaan terhadap beberapa kepala desa untuk memberikan persetujuan perluasan.
"Dengan adanya gugatan class action ini, kami berharap pengelolaan sampah di Jalupang dapat meningkat, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," terangnya.
Gugatan ini diharapkan dapat memberikan tekanan dan mendorong Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menangani permasalahan pengelolaan sampah dengan lebih serius demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. (**)