Iklan

Iklan

Warga Resah, Diduga Ada Perusahaan Ilegal Masuk Wilayah Pemukiman

BERITA PEMBARUAN
07 Januari 2024, 08:15 WIB Last Updated 2024-01-07T01:15:55Z
Perusahaan yang masuk dalam wilayah pemukiman di Kecamatan Setu dan Sukatani, Jumat 6 Januari 2024.(foto: sgt)


BEKASI - Kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan dengan maraknya perusahaan di luar kawasan yang diduga ilegal. 


Wilayah Kecamatan Setu dan Kecamatan Sukatani, yang seharusnya merupakan zona hijau dan tempat tinggal, kini dihadapkan pada perusahaan yang meresahkan penduduk setempat.


Gandi (25), warga Kecamatan Setu, mengeluhkan adanya perusahaan di tengah pemukiman warga. 


"Banyak perusahaan yang berdiri di sini tanpa izin dan tanpa plang nama perusahaan. Seharusnya perusahaan berada di kawasan industri, bukan di pemukiman warga," ucapnya.


Penduduk Setu mencurigai perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Gandi menduga beberapa oknum memanfaatkan daerah tersebut agar tidak mengeluarkan biaya besar untuk perizinan di kawasan industri.


Rahmat (46), warga Kecamatan Sukatani dan petani sawah, juga merasakan dampak buruk dari perusahaan di luar kawasan. Susahnya pengairan untuk sawahnya membuatnya resah. 


"Pemerintah kabupaten memberikan izin pada pengusaha dan pembangunan perumahan tanpa mempertimbangkan petani di wilayah Sukatani yang merupakan zona hijau untuk lahan pertanian," ujarnya kecewa.


Keresahan warga Kecamatan Sukatani dan Setu kemungkinan juga dialami di kecamatan lain di Kabupaten Bekasi. Masyarakat menuntut tanggapan serius dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum untuk menertibkan perusahaan yang diduga ilegal, melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.(sigit)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Resah, Diduga Ada Perusahaan Ilegal Masuk Wilayah Pemukiman

Terkini

Topik Populer

Iklan