![]() |
Nofal saat memperlihatkan laporannya terkait pelanggaran yang dilakukan Caleg Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke Bawaslu Bekasi, Seni 5 Februari 2024.(foto: sgt) |
BEKASI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menerima laporan dari lembaga swadaya masyarakat mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon anggota legislatif dari Partai Golkar, Irham Firdaus.
Laporan tersebut menyoroti fakta bahwa Irham Firdaus masih aktif dan menerima honor dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, yaitu Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM).
Nofal, perwakilan Lembaga Swadaya Masyarakat yang melaporkan, menyatakan bahwa Irham Firdaus, yang merupakan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 1, diduga tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena masih aktif menjabat di salah satu BUMD.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khairudin, mengonfirmasi penerimaan laporan dan menyatakan bahwa informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang temuan dan laporan.
"Laporan informasi yang disampaikan dari masyarakat akan kami klarifikasi untuk mencari tahu kebenarannya," kata Khairudin.
Dia menambahkan bahwa dalam waktu maksimal 5 hari ke depan, Bawaslu akan melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor tempat Irham Firdaus diduga bekerja di salah satu perusahaan BUMD.
Proses ini akan membantu Bawaslu menemukan kebenaran informasi dan menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku.(sigit)