Abdul Aziz, S.E |
KARAWANG - Paska rekapitulasi perhitungan suara pemilu 2024 di daerah pemilihan (dapil) 4, muncul dugaan penggelembungan suara yang diakui oleh calon legislatif (caleg) Partai Golkar nomor 2, Ir. Teddy Luthfiana.
Menanggapi hal ini, caleg nomor 1 Abdul Aziz merespons dengan sikap bijak. Saat dikonfirmasi wartawan terkait tudingan tersebut, Aziz menyampaikan bahwa penanganan dugaan penggelembungan suara merupakan kewenangan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lemahabang dan Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Aziz menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah menetapkan mekanisme penyelesaian permasalahan terkait hasil perolehan suara pemilu.
"Apapun permasalahan pemilu sudah jelas aturan mainnya. Normatif saja," ucap Aziz pada Senin, 26 Februari 2024.
Caleg nomor 1 menegaskan bahwa semua peserta pemilu, baik dari institusi partai maupun caleg, memiliki hak yang sama.
Apabila terdapat hambatan atau keberatan terhadap hasil pemilu, Aziz menekankan bahwa terdapat ruang penyelesaian yang bisa diakses, mulai dari PPK, Panwas, Bawaslu hingga Mahkamah Konstitusi.
"Intinya persoalan itu kita percayakan pada PPK, karena PPK sudah melaksanakan sesuai mekanisme. Jadi rekapitulasi perhitungan suara itu berdasarkan C1 plano. Jadi semuanya kewenangan ada di PPK dan Panwas," tandasnya.(**)