Anggota Pengawas Kelurahan Desa Arif Imam Sopyan saat akan dimakamkan, Arif meninggal diduga karena kelelahan, Rabu 21 Februari 2024.(foto: bdg) |
KARAWANG - Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kelurahan Desa (PKD) Karawang, Arif Imam Sopyan menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu, 21 Februari 2024, setelah dirawat selama dua hari.
Arif meninggal diduga akibat kelelahan setelah bertugas sebagai pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 38 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Ketua PKD, Maman, dalam wawancara mengungkapkan bahwa Arif Imam Sopyan meninggal dunia setelah bertugas di TPS 38 pada hari Kamis, 15 Februari 2024.
Saat itu, Arif akan mengantarkan kotak suara dari TPS. Namun, dalam perjalanan pulang ke rumah, Arif mengalami muntah. Keluarganya kemudian membawanya ke Klinik Sehat Bahagia yang berdekatan.
"Kami mendapat laporan dari keluarga bahwa Arif Imam Sopyan telah meninggal dunia. Kondisi kesehatannya tidak mengalami perubahan, dan akhirnya dia dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang pada Senin, 19 Februari 2024," sebut Maman.
Setelah menjalani perawatan selama dua hari di RSUD Karawang, Arif Imam Sopyan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada pagi Rabu, 21 Februari 2024.
Maman selaku Ketua PKD melaporkan kejadian ini ke Panwaslu Karawang Barat dan mendapat respons serta arahan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Kepergian Arif Imam Sopyan meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekannya di PKD dan masyarakat Kelurahan Nagasari.
Pihak Panwaslu Karawang Barat turut berduka cita atas kehilangan anggota yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pemilihan di wilayahnya.(bdg)