Iklan

Iklan

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

BERITA PEMBARUAN
20 Februari 2024, 22:10 WIB Last Updated 2024-02-21T04:52:25Z
Kejari Karawang saat konferensi pers pengungkapan dua tersangka korupsi pupuk bersubsidi di Karawang, Selasa 20 Februari 2024.(foto: ist)


KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2017. 


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan, yaitu H dari PT. ATS dan TH selaku General Manager Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang.


Menurut Syaifullah, dugaan korupsi tersebut bermula pada 30 November 2016, di mana TH memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan distributor pupuk bersubsidi. Namun, TH diduga menyatakan persyaratan administrasi dan teknis PT ATS sudah lengkap, meskipun verifikasi Departemen Perencanaan dan Promosi PT Pupuk Kujang menyebut PT ATS belum memenuhi syarat.


"TH mengusulkan dan memilih PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi untuk tahun 2017. Sdr. H, selaku Manajer Penebusan dan Pendistribusian PT ATS, kemudian menjalankan seluruh operasional penyaluran pupuk bersubsidi dengan jumlah yang tidak sesuai alokasi," ungkap Syaifullah.


Dari penyelidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.14.514.638.112,13. Barang bukti berupa uang senilai Rp4.257.568.854,- telah disita dan dititipkan di rekening Kejaksaan Negeri Karawang.


Syaifullah menambahkan bahwa para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dan telah diambil tindakan penahanan selama 20 hari sejak 20 Februari 2024. 


"Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen penuh dalam pemberantasan kasus ini sebagai upaya melaksanakan amanat Jaksa Agung dan Presiden Republik Indonesia," tegasnya.(bdg)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Terkini

Topik Populer

Iklan