Rivaldo Sanova, S.H.(foto: ist) |
KARAWANG - Beredar surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat untuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, terkait dugaan korupsi ruislag (tukar guling) pada hari Selasa 20 Februari 2024.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, melalui Rivaldo Sanova, S.H., memberikan dukungan penuh dan apresiasi terhadap kinerja Kejati Jabar dalam menangani kasus ini.
Rivaldo Sanova berharap agar kasus ruislag terungkap dan diadili, terutama terkait tindak pidana pencucian uang yang melibatkan aset milik pemerintah daerah Karawang berupa tanah seluas 4.935 meter persegi.
Lahan tersebut, kata Rivaldo yang terletak di Jalan Tuparev Karawang, diduga diduga ditukar guling dengan tanah milik PT. Jakarta Intiland seluas 59.087 m2 di lima titik di Kabupaten Karawang.
"Saya minta Kejaksaan untuk tidak melindungi Sekda Karawang dalam kasus dugaan korupsi," tegasnya.
Menurutnya, surat panggilan tersebut, yang dikirim oleh Kejati pada 16 Februari 2024 dan ditandatangani oleh penyidik I Made Agus Sastrawan, meminta Acep Jamhuri hadir di Kantor Kejati Jabar pada pukul 09.00 WIB dengan membawa berkas-berkas terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(bdg).