![]() |
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana.(foto: bdg) |
KARAWANG - Terkait pemberitaan mengenai keterlambatan pencairan honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kabupaten Karawang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, memberikan klarifikasi terhadap permasalahan tersebut.
Mari Fitriana menjelaskan bahwa seharusnya honor KPPS telah dicairkan kepada masing-masing KPPS pada Kamis, 15 Februari lalu. Namun, beberapa KPPS menghadapi kendala dalam proses pembuatan buku rekening, menjadi penyebab utama keterlambatan pencairan.
Beberapa kecamatan, seperti Cikampek, Ciampel, Kotabaru, Jatisari, Tempuran, dan Pangkalan, telah berhasil menyelesaikan proses administrasi, sehingga honor KPPS di kecamatan tersebut sudah dicairkan.
Mari melanjutkan bahwa KPU Karawang telah memutuskan untuk menyalurkan honor melalui rekening Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang kemudian akan disalurkan langsung kepada petugas KPPS di desa masing-masing.
Dalam mengatasi situasi ini, Ketua KPU Karawang mengeluarkan edaran kepada semua Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Karawang.
Edaran tersebut, yang berdasarkan surat KPU Kabupaten Karawang nomor 190/KU.03.1-SD/3215/2024 tanggal 8 Februari 2024, memberikan petunjuk teknis terkait pencairan dan penarikan dana pelaksanaan pemungutan suara Tahun 2024.(bdg)