Belasan pemuda usai melaporkan Yayasan Penyalur Tenaga Kerja ke Polres Karawang, Kamis 22 Februari 2024. (foto: bdg) |
KARAWANG - Belasan orang yang diduga menjadi korban penipuan melaporkan Yayasan penyalur Tenaga Kerja CSM yang berlokasi di Perumahan Buana Asri Blok A13 No 28 Palumbonsari Karawang Timur ke Polres Karawang dengan nomor LP/B/232/ll/2024/SPKT, Kamis 22 Februari 2024.
Kasus ini melibatkan belasan korban yang diduga menjadi korban penipuan atau perbuatan curang yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378.
Salah satu korban, Apin (25) warga Dusun Cariu RT02/06 Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru Karawang, memberikan keterangan bahwa dirinya dan teman-temannya menjadi korban penipuan dengan modus mengiming-imingi pekerjaan di salah satu perusahaan Karawang.
Apin mengungkapkan bahwa ia telah memberikan uang sebesar 4.5 juta rupiah kepada yayasan tersebut, sementara beberapa temannya bahkan mengeluarkan dana sekitar 10 hingga 12 juta rupiah.
"Setelah melakukan pengecekan langsung ke PT. TTNT, saya dan teman-teman tak menemukan ada lowongan pekerjaan yang dijanjikan oleh yayasan," ujarnya.
Dengan janji pekerjaan yang tak kunjung direalisasikan, Apin dan teman-temannya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polres Karawang dengan harapan mendapatkan keadilan.
"Kami berharap agar uang yang telah diserahkan kepada yayasan dapat dikembalikan," pinta Apin.
Kini, Polres Karawang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penipuan yang melibatkan yayasan CSM.(bdg)