![]() |
Salah satu bendera Parpol yang masih lupat dari penertiban petugas Bawaslu di area Bundaran Ramayana Mall Karawang, Selasa 13 Februari 2024.(foto: bdg) |
KARAWANG - Meskipun masa tenang pada Pemilihan Umum (Pemilu) telah dimulai pada 11 Februari 2024, beberapa partai politik masih belum melepas dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK).
Hal ini memaksa tim gabungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan pembersihan APK.
Dari pantauan jurnalis di lapangan, pada Selasa 13 Februari 2024, H-1 pemilu masih menunjukkan APK yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Karawang. Bahkan di jantung kota terlihat berkibarnya atribut salah satu partai politik, bahkan ada yang terpasang di kendaraan roda 4.
Ketua Karawang Monitoring Grup, Imron Rosadi, menyampaikan sorotannya terkait masih banyaknya APK yang terpampang di lapangan.
Saat dikonfirmasi, Imron menilai bahwa Panwas dan Bawaslu tidak cukup efektif dalam melakukan penertiban.
"Panwas dan Bawaslu dinilai tidak becus dalam melakukan penertiban. Mereka seharusnya turun ke lapangan, melihat langsung wilayah mana saja yang masih ada APK yang bertebaran, jangan hanya duduk di kantor," ungkap Imron, Selasa 13 Februari 2024.
Imron juga mengungkapkan keraguan terhadap kesibukan Bawaslu, mengira bahwa mereka mungkin lupa untuk menertibkannya atau lebih mementingkan hal-hal seremonial dibandingkan yang esensial.
Ia menyoroti bahwa masa tenang telah diberikan waktu yang cukup dan berharap tidak ada dugaan adanya permainan mata antara Bawaslu dengan calon-calon legislatif.
"Pada saat seperti ini, sudah seharusnya Bawaslu lebih aktif dan efektif dalam menjalankan tugasnya. Mereka harus fokus pada hal-hal esensial demi terwujudnya pemilu yang bersih dan adil," pungkasnya.(bdg)