![]() |
Kasatpol PP Surya Wijaya (kiri) saat mantau anggotanya yang tertibkan APK peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Bekasi, Senin 12 Februari 2024.(foto: sgt) |
BEKASI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi aktif terlibat dalam kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai bagian dari persiapan menjelang hari tenang Pemilihan Umum 2024. Kegiatan ini dilaksanakan atas koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi.
Kasat Pol-PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa Satpol PP turut berpartisipasi dalam penurunan APK sesuai dengan surat koordinasi dari Bawaslu yang ditujukan kepada Pj Bupati dan tembusannya ke Satpol-PP.
"Kami melaksanakan kegiatan ini untuk membantu Bawaslu dalam penurunan atau pembersihan APK sesuai koordinasi yang ada," ujar Surya.
Dalam kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Bekasi mengerahkan ratusan personel yang dibantu oleh personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Totalnya, ada sekitar 275 personel Satpol PP yang terlibat dalam penertiban ini.
Proses penertiban APK dilakukan dalam rentang waktu 11 hingga 13 Februari 2024, menyasar 184 ribu APK yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Bekasi. Jenis APK yang menjadi target penurunan meliputi baliho, billboard, spanduk, bendera partai politik, dan sejumlah jenis lainnya.
"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Bapenda, serta melibatkan ratusan personel dalam tim pengangkutan APK untuk menjalankan kegiatan ini," tambah Surya.(sigit)