PPK Kecamatan Tambelang Kabupaten Bekasi saat melaksanakan Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil Pemilu 2024.(foto: sgt) |
BEKASI - Proses Pleno Terbuka untuk merekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat kecamatan di Tambelang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 20 Februari 2024.
Kegiatan ini melibatkan penghitungan suara dari 126 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rekapitulasi dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang sebelumnya diunggah oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambelang, Ahsan Gifari, menjelaskan bahwa proses ini dilakukan secara berurutan, dimulai dari pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, hingga anggota DPRD kabupaten/kota.
"Langkah-langkah pelaksanaan melibatkan membuka kotak suara yang tersegel, mengeluarkan sampul kertas bersegel yakni formulir C hasil penghitungan suara, dan menempelkan formulir C itu pada papan," ungkap Ahsan Gifari.
Pada tahap berikutnya, PPK menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar elektronik. PPS kemudian membacakan data dalam formulir dan melakukan pencocokan data dengan data pada Sirekap.
"Saksi dan Panwaslu Kecamatan dilibatkan untuk mencocokkan data dan melakukan pembetulan pada Sirekap jika terdapat perbedaan," tambahnya.
Dalam penanganan perbedaan data, Ahsan Gifari menyebutkan bahwa PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir dari TPS sebagai dasar untuk melakukan pembetulan. Selain PPK, proses rekapitulasi dihadiri pengawas pemilu tingkat kecamatan, saksi calon presiden dan wakil presiden, saksi partai politik, pengawas pemilu kelurahan/desa, dan pihak terkait lainnya.
"Mudah-mudahan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa kendala. Kita targetkan pada Jumat, 24 Februari 2024, proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Tambelang ini bisa selesai," tutup Ahsan Gifari dengan harapan kelancaran proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan.(sigit)