Anggota Propam Polres Karawang saat menggiring dua puluh lima tersangka kasus narkoba, Jumat 2 Februari 2024.(foto: bdg) |
KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang tetapkan 25 tersangka dalam 19 kasus narkoba selama dua bulan terakhir, periode Desember 2023 hingga Januari 2024.
Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa tindakan tegas terukur akan diambil terhadap para residivis yang masih terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat keras tertentu (OKT).
"Peringatan ini menjadi upaya keras dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Karawang," ujarnya.
Dikatakan Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 135,02 gram, ganja kering 574,36 gram, tembakau sintetis 375,03 gram, 15 butir ekstasi, dan 12.829 tablet obat keras tertentu, seperti ekcimer dan tramadol.
"Tersangka dalam kasus narkoba ini akan dikenakan berbagai pasal yang berlaku. Untuk narkotika jenis sabu-sabu/tembakau sintetis, pasal yang diaplikasikan adalah Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan atau hukuman mati," sebutnya.
Wirdhanto juga menjelaskan pasal-pasal lain yang berlaku, seperti untuk narkotika jenis ganja dan obat keras tertentu.
"Keberhasilan operasi Satresnarkoba Polres Karawang diapresiasi karena dianggap menyelamatkan 20 ribu jiwa generasi muda warga Karawang dari bahaya narkoba," tandasnya.(bdg)