Ilustrasi (ist) |
KARAWANG - Siti Rosidah Nurmalayanti (31 tahun) menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.
Insiden tragis ini terjadi sekira pukul 11:30 WIB di Jalan Raya Tanggul Tamelang, depan gudang limbah arah Semplo Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Rabu 28 Februari 2024.
Seorang saksi yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan, bahwa kejadian dimulai ketika korban, yang sedang membawa sepeda motor, tiba-tiba dihadang oleh mantan suaminya di lokasi kejadian.
Saksi menyebutkan bahwa korban teriak meminta pertolongan, namun sayangnya, tidak ada yang berani membantu.
"Mungkin karena ketakutan terhadap pelaku yang diduga mabuk serta menodongkan senjata yang mirip pistol," ujar saksi.
Menurut Saksi, korban, Siti Rosidah Nurmalayanti, mengalami luka di hidung yang berdarah akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.
Setelah beberapa saat, korban melapor ke Polres Karawang dengan nomor LP/B/256/II/2024/SPKT Polres Karawang /Polda Jawa Barat.
Dalam surat laporan tersebut, terungkap bahwa korban tinggal di Kali Jurang RT/RW 003/002 Desa Purwasari Kecamatan Purwasari Karawang.
Diduga pelaku adalah JJ (33), seorang buruh harian lepas dari Kampung Tegalwangi, Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. Korban dan pelaku diketahui sebagai mantan suami isteri siri.
Kronologi kejadian mengungkapkan bahwa pelaku menghadang korban saat korban membawa sepeda motor. Pelaku memukul wajah korban dua kali dan merampas telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka lebam di pelipis sebelah kiri dan hidung sebelah kiri.
Polisi kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk membawa pelaku ke pengadilan.(bdg)